Jam berapa pelayanan di UPTD Puskesmas Penuba?
Pendaftaran
Senin - Kamis (08:00 s/d 12:00)
Jumat (08:00 s/d 11:00)
Sabtu (08:00 s/d 12:00)
Minggu dan Libur Nasional (Tutup)
Unit Pelayanan (Poli Umum, Poli Gigi, KIA/KB, Laboratorium)
Senin s/d Kamis (08:00 s/d 14:00)
Jum'at (08.00 s/d 11.00)
Sabtu (08:00 s/d 13:00)
Minggu dan Libur Nasional (Tutup)
UGD : 24 Jam
Rawat Inap Perawatan : 24 Jam
Rawat Inap Kebidanan : 24 Jam
Apa saja persyaratan untuk berobat ke UPTD Puskesmas Penuba?
Persyaratan berobat di UPTD Puskesmas Penuba adalah membawa BPJS / KTP / KTA / KK
Apa saja persyaratan untuk pembuatan Surat Sehat di UPTD Puskesmas Penuba?
Membuat Surat Sehat di UPTD Puskesmas Penuba cukup dengan membawa BPJS / KTP / KTA / KK dan mengisi formulir yang telah disediakan.
Apakah UPTD Puskesmas Penuba melayani rujukan ke rumah sakit?
Ya, Puskesmas dapat memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis dan ketentuan BPJS.
Kapan pasien dirujuk ke rumah sakit?
Pasien dirujuk apabila:
- Membutuhkan pemeriksaan atau tindakan lanjutan
- Memerlukan penanganan dokter spesialis
- Fasilitas atau layanan tidak tersedia di Puskesmas
- Sesuai indikasi medis
Bagaimana alur rujukan pasien BPJS?
Alur rujukan pasien BPJS:
- Pasien terdaftar dan diperiksa di Puskesmas
- Dokter menentukan perlu rujukan
- Puskesmas menerbitkan surat rujukan
- Pasien menuju fasilitas kesehatan rujukan sesuai surat rujukan
Apakah pasien bisa memilih rumah sakit rujukan?
Rumah sakit rujukan ditentukan sesuai jejaring rujukan BPJS, ketersediaan layanan, dan kondisi pasien.
Berapa lama masa berlaku surat rujukan?
Surat rujukan berlaku selama 90 hari sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk kondisi tertentu sesuai ketentuan BPJS.
Apa saja dokumen yang harus dibawa saat rujukan?
Pasien diminta membawa:
- Surat rujukan dari Puskesmas
- KTP atau identitas diri
- Hasil pemeriksaan pendukung (jika ada)
Bagaimana alur rujukan pasien gawat darurat?
Untuk kondisi gawat darurat:
- Pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit terdekat
- Puskesmas akan membantu proses rujukan sesuai kondisi pasien
Apakah rujukan bisa diperpanjang?
Ya, rujukan dapat diperpanjang apabila masih diperlukan, berdasarkan evaluasi dokter dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke mana menghubungi jika ada kendala rujukan?
Jika mengalami kendala rujukan, pasien dapat menghubungi petugas pendaftaran atau petugas BPJS Puskesmas.